Pendahuluan : Pengertian Abortus (aborsi).
Di kalangan ahli kedokteran dikenal dua macam abortus (keguguran kandungan) yakni abortus spontan dan abortus buatan. Abortus spontan adalah merupakan mekanisme alamiah yang menyebabkan terhentinya proses kehamilan sebelum berumur 28 minggu. Penyebabnya dapat oleh karena penyakit yang diderita si ibu ataupun sebab-sebab lain yang pada umumnya gerhubungan dengan kelainan pada sistem reproduksi. Lain halnya dengan abortus buatan, abortus dengan jenis ini merupakan suatu upaya yang disengaja untuk menghentikan proses kehamilan sebelum berumur 28 minggu, dimana janin (hasil konsepsi) yang dikeluarkan tidak bisa bertahan hidup di dunia luar.
Abortus buatan, jika ditinjau dari aspek hukum dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni :
1. Abortus buatan legal Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapcutius, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa/menyembuhkan si ibu.
2. Abortus buatan illegal Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain dari pada untuk menyelamatkan/ menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang.
Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis, karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan. Secara skematis penggolongan abortus dapat digambarkan sebagai berikut.
B. Pandangan Umum Tentang Abortus Buatan
Para ahli dari berbagai disiplin ilmu seperti ahli agama, ahli hukum, sosial dan ekonomi memberikan pandangan yang berbeda terhadap dilakukannya abortus buatan. Ahli agama melihatnya dari kaca dosa dan mereka sepakat bahwa melakukan abortus buatan adalah perbuatan dosa. Begitu pula dengan ahli ekonomi, mereka sepakat bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan dilakukannya pengguguran kandungan.
Pada umumnya para ahli tersebut menentang dilakukannya abortus buatan meskipun jika berhadapan dengan masalah kesehatan (keselamatan nyawa ibu) mereka dapat memahami dilakukannya abortus buatan. Demikian halnya dengan negara-negara di dunia, pada umumnya setiap negara memiliki undang-undang yang melarang dilakukannya abortus buatan meskipun pelarangan tersebut tidak bersifat mutlak.
Kita lihat saja misalnya di negara Indonesia, dimana dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan pengguguran kandungan yang disengaja
digolongkan ke dalam kejahatan terhadap nyawa (Bab XIX pasal 346 s/d 249). Namun dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang kesehatan pada pasal 15 dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
Dengan demikian jelas bagi kita bahwa melakukan abortus buatan dapat merupakan tindakan kejahatan, tetapi juga bisa merupakan tindakan ilegal yang dibenarkan undang-undang. Bagaimanakah abortus buatan legal dan ilegal, dikaitkan dengan proses pembuktiannya (penyidikan)?. Inilah yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah ini.
C. Ketentuan-ketentuan Abortus Buatan Dalam Perundang-undangan.
Dalam KUHP Bab XIX Pasal 346 s/d 350 dinyatakan sebagai berikut : Pasal 346 : “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Pasal 347 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pasal 348 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggunakan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 349 : “Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat dditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan”.
Dari rumusan pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1. Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan abortus atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun penjara.
2. Seseorang yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut, diancam hukuman penjara 12 tahun, dan jika ibu hamil tersebut mati, diancam 15 tahun penjara.
3. Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamilnya mati diancam hukuman 7 tahun penjara.
4. Jika yang melakukan dan atau membantu melakukan abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk berpraktek dapat dicabut. Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pada penjelasan UU No.23 Tahun 1992 Pasal 15 dinyataka sebagai berikut : Ayat (1) : “Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan”. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.
Ayat (2) Butir a : Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebbab tanpa tindakan medis tertentu itu, ibu hamil dan janinnya terancam bahaya maut. Butir b : Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya, yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan. Butir c : Hak utama untuk memberikan persetujuan ada pada ibu hamil yang bersangkutan, kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya, dapat diminta dari suami atau
keluarganya. Butir d : Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan telah ditunjuk oleh pemerintah.
Ayat (3) : Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenal keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, tenaga kesehaan mempunyai keahlian dan kewenagan bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk.
D. Membedakan Abortus Buatan Legal dan Ilegal, Kaitannya Dengan proses
Pembuktian
Dari penjabaran di atas secara gamblang kita dapat membedakan antara abortus buatan legal dan ilegal. Abortus buatan legal, yaitu abortus buatan yang sesuai dengan ketentuanketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 15 UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan, yakni harus memenuhi anasir sebagai berikut :
a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;
b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenagan;
c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya;
d. Pada sarana kesehatan tertentu.
Jika anasir-anasir tersebut tidak terpenuhi atau sebagian tidak terpenuhi, maka abortus yang dilakukan termasuk golongan abortus buatan ilegal. Persoalannya adalah bagaimanakah membuktikan bahwa anasir-anasir terpenuhi atau tidak?
Dalam praktek/kesehatan sangat sedikit sekali kasus-kasus abortus buatan yang sampai pada tahap penyidikan. Hal ini antara lain disebabkan karena pihak, baik ibu hamil maupun yang membantu melakukannya sebelumnya pasti sudah melakukan pemufakatan (jahat) untuk saling tidak melaporkan perbuatannya, karena pasti akan merugikan diri sendiri. Meskipun bukan delik aduan, tanpa laporan dari para pihak, aparat penyidik sangat sulit untuk mengetahui adanya praktek abortus buatan tersebut.
Untuk menambah pemahaman kita, berikut ini diskenariokan satu ilustrasi praktek abortus buatan ilegal : “Mona adalah pacar gelap seorang direktur Bank Pemerintah. Setelah berhubungan lebih kurang satu tehun, ternyata Mona hamil, dan ia memberitahu Bankir tersebut atas kehamilannya. Bankir terperanjat dan dicekam rasa kekhawatiran yang teramat sangat, takut jika rahasianya terbongkar dan akan mengancam kariernya. Dengan modus bujukan, dirayunyalah si Mona agar mau menggugurkan kandungannya, tetapi Mona menolak mentah-mentah bujukan tersebut. Bankir panik, dan segala kecemasannnya akhirnya ia minta bantuan seorang dokter kebidanan dan kandungan, untuk membantunya melakukan aborsi pada Mona. Dokter tersebut memberikan semacam obat, dan dengan alasan untuk meningkatkan stamina agar kehamilan Mona terjaga, obat tersebut diminumkannya kepada Mona. Selang beberapa hari terjadilah pendarahan, dan si Bankir membawa Mona ke Klinik Dokter Kebidanan untuk pura-pura minta pertolongan.
Dokter menjelaskan bahwa kehamilan Mona tidak bisa dipertahankan, dan harus dilakukan kuretase (pengeluaran janin). Mona terkejut, kenapa harus secepat itu dilakukan kuretase, padahal pendarahannya hanya sedikit. Tanpa bisa melakukan perlawanan, Mona pasrah dilakukannya kuretase meskipun dalam hati kecilnya rencana untuk menjebak Bankir jadi suaminya terancam gagal.
Setelah Mona sembuh, iapun melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi, dengan isi laporan bahwa suaminya dengan bantuan seorang dokter kebidanan telah melakukan aborsi atas kehamilannya. Polisi pun melakukan penyelidikan dan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Pada saat polisi mengumpulkan alat bukti, polisi mendapatkan catatan medis Mona berisi bahwa Mona mengalami pendarahan hebat dan akan mengancam jiwanya, sehingga dengan persetujuan Mona dan (suaminya) dokter melakukan kuretase.
Dokumen catatan medik lengkap, bukti persetujuan Mona ada, lalu Polisi menginterogasi dokter kebidanan, dan dokter tersebut bersikukuh bahwa ia harus menyelamatkan jiwa Mona dan menurutnya perbuatannya tersebut sudah sesuai dengan Sumpah Profesi dan Kode Etiknya.
Pertanyannya adalah : Dapatkah anda membayangkan bagaimana upaya Polisi untuk pembuktian kasus tersebut?
Dalam ilustrasi di atas, Mona adalah wanita pemberani yang mau melaporkan aibnya kepada pihak berwajib, lalu bagaimana kalau Mona tidak melaporkannya sama sekali. Seandainya pun ada saksi lain, misalnya pembantu Mona, ia pasti akan banyak tahu tentang ulah majikannya tersebut, karena halnya sangat pribadi dan berjalannya begitu cepat. Berbeda misalnya dengan kasusu penganiayaan, mungkin si pembantu bisa mengetahui ada pertengkaran (terdengar) dan mungkin saja ada bekas tamparan di wajah Mona.
Meskipun tidak mencantumkan angka statistik, penulis yakin bahwa angka kejadian Abortus Buatan Ilegal ini sangat tinggi, dengan asumsi bahwa banyak peristiwa seperti yang dialami Mona pada kasus di atas. Belum lagi jika dikaitkan dengan tekanan ekonomi, sosial dan sebagainya.
E. Upaya Mengurangi Abortus Buatan Ilegal Di Kalangan Tenaga Kesehatan
Para dokter dan tenaga medis lainnya, hendaklah selalu menjaga sumpah profesi dan kode etiknya dalam melakukan pekerjaan. Jika hal ini secara konsekwen dilakukan pengurangan kejadian abortus buatan ilegal akan secara signifikan dapat dikurangi.
Dalam deklarasi Oslo (1970) tentang pengguguran kandungan atas indikasi medik, disebutkan bahwa moral dasar yang dijiwai seorang dokter adalah butir Lafal Sumpah Dokter yang berbunyi : ”Saya akan menghormati hidup insani sejak saat pembuahan : oleh karena itu Abortus buatan dengan indikasi medik,
hanya dapat dilakukan dengan syarat-syarat berikut”:
Untuk mengakses dan mendownload tugas kuliah ini selengkapnya anda harus berstatus Paid Member
nurbaitillahakun5.blogspot.com/search?q=forex+insurance
Kamis, 06 Desember 2012
Rabu, 28 November 2012
sejarah keluarga berencana
Sejarah Keluarga Berencana
Pelopor gerakan Keluarga Berencana (KB) di Indonesia adalah Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) yang didirikan di Jakarta tanggal 23 Desember 1957 dan diikuti sebagai badan hukum oleh Depkes tahun 1967 yang bergerak secara silent operation.
Dalam rangka membantu masyarakat yang memerlukan bantuan secara sukarela. Usaha Keluarga Berencana (KB) terus meningkat terutama setelah pidato pemimpin negara pada tanggal 16 Agustus 1967 dimana gerakan Keluarga Berencana (KB) di Indonesia memasuki era peralihan, jika selama orde lama, program gerakan Keluarga Berencana (KB) dilakukan oleh sekelompok tenaga sukarela yang beroperasi secara diam – diam karena pimpinan negara pada waktu itu anti kepada KB (Keluarga Berencana), maka dalam masa orde baru gerakan KB (Keluarga Berencana) diakui dan dimasukkan dalam program pemerintah.
Struktur organisasi program gerakan Keluarga Berencana (KB) juga mengalami perubahan tanggal 17 Oktober 1968, didirikan LKBN (Lembaga Keluarga Berencana Nasional) sebagai semi Pemerintah, kemudian pada tahun 1970 lembaga ini diganti menjadi BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional ) yang merupakan badan resmi pemerintah dan departemen dan bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan program Keluarga Berencana (KB) di Indonesia, mewujudkan dihayatinya NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) (Mochtar , Rustam, 1998 : 251).
Pengertian Keluarga Berencana
1. Keluarga Berencana (KB)
Kelurga Berencana adalah suatu usaha untuk menjarangkan atau merencanakan jumlah anak dan jarak kehamilan dengan memakai kontrasepsi (Mochtar, Rustam, 1998 : 155).
Keluarga Berencana menurut WHO (Word Health Organization) Expert Committee 1970 adalah tindakan membantu individu atau pasangan suami istri untuk :
- Menghindari kelahiran yang tidak diinginkan.
- Mendapat kelahiran yang memang diinginkan.
- Mengatur interval diantara kehamilan.
- Mengontrol waktu saat kelahiran dalam hubungannya dengan umur suami istri.
- Menentukan jumlah anak dalam keluarga (Hartanto, Hanafi, 2004 : 26).
2. Kontrasepsi
Kontrasepsi adalah upaya untuk mencegah terjadinya kehamilan, upaya ini dpaat bersifat sementara dapat pula bersifat permanen (Prawirohardjo, Sarwono, 2002 : 905).
Kontrasepsi adalah menghindari atau mencegah terjadinya kehamilan sebagai akibat pertemuan antara sel telur yang matang dengan sperma tersebut (BKKN, 1996 : 21).
3. Tujuan Keluarga Berencana
Tujuan Keluarga Berencana Nasonal di Indonesia adalah :
a. Tujuan Umum
Meningkatkan kesejahteraan ibu, anak dalam rangka mewujudkan NKKBS (Normal Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus menjamin terkendalinya pertambahan penduduk.
b. Tujuan Khusus
- Meningkatkan jumlah penduduk untuk menggunakan alat kontrasepsi.
- Menurunnya jumlah angka kelahiran bayi.
- Meningkatnya kesehatan Keluarga Berencana dengan cara penjarangan kelahiran (Prawirohardjo, Sarwono, 2002 : 902).
4. Macam – macam Metode Kontrasepsi
a. Metode Sederhana
1) Tanpa Alat
- Metode Kalender (Ogino – Knaus)
- Metode Suhu Badan Basal (Termal)
- Metode Lendir Serviks (Billings)
- Coitus Interuptus.
2) Dengan Alat
a) Mekanis (Barier)
- Kondom pria
- Barier intra – vaginal
- Diafragma
- Kap Serviks (Cervical cap)
- Spons (Sponge)
- Kondom Wanita
b) Kimiawi
- Spermisid (vaginal cream, vaginal foam, vaginal jelly, vaginal suppositoria, vaginal tablet 1 busa, vaginal soluble film ).
b. Metode Modern
1). Kontrasepsi Hormonal
- Peroral (Pil Oral Kombinasi /POK, mini – pil, morning after pil).
- Injeksi / suntikan (1 bulan, 2 bulan, dan 3 bulan).
- Sub – Kutis (Implan atau alat kontrasepsi bawah kulit / AKBK)
2). Intra Uterine Devices / IUD/ AKDR/ Alat Kontrasepsi dalam rahim.
3). Kontrasepsi Mantap
- MOW (Medis Operatif Wanita)
- MOP (Medis Operatif Pria) (Hartanto, Hanafi, 2004 : 42)
5. Memilih Metode Kontrasepsi
Syarat –syarat yang harus dipenuhi oleh suatu metode kontrasepsi yang baik adalah :
- Aman/ tidak berbahaya
- Dapat diandalkan
- Sederhana, sedapat-dapatnya tidak usah dikerjakan oleh seorang Dokter.
- Murah
- Dapat diterima oleh orang banyak
- Pemakaian jangka lama (Continuation Rate Tinggi) (Hartanto, Hanafi, 2004 : 36)
Meningkatkan kesejahteraan ibu, anak dalam rangka mewujudkan NKKBS (Normal Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus menjamin terkendalinya pertambahan penduduk.
b. Tujuan Khusus
- Meningkatkan jumlah penduduk untuk menggunakan alat kontrasepsi.
- Menurunnya jumlah angka kelahiran bayi.
- Meningkatnya kesehatan Keluarga Berencana dengan cara penjarangan kelahiran (Prawirohardjo, Sarwono, 2002 : 902).
4. Macam – macam Metode Kontrasepsi
a. Metode Sederhana
1) Tanpa Alat
- Metode Kalender (Ogino – Knaus)
- Metode Suhu Badan Basal (Termal)
- Metode Lendir Serviks (Billings)
- Coitus Interuptus.
2) Dengan Alat
a) Mekanis (Barier)
- Kondom pria
- Barier intra – vaginal
- Diafragma
- Kap Serviks (Cervical cap)
- Spons (Sponge)
- Kondom Wanita
b) Kimiawi
- Spermisid (vaginal cream, vaginal foam, vaginal jelly, vaginal suppositoria, vaginal tablet 1 busa, vaginal soluble film ).
b. Metode Modern
1). Kontrasepsi Hormonal
- Peroral (Pil Oral Kombinasi /POK, mini – pil, morning after pil).
- Injeksi / suntikan (1 bulan, 2 bulan, dan 3 bulan).
- Sub – Kutis (Implan atau alat kontrasepsi bawah kulit / AKBK)
2). Intra Uterine Devices / IUD/ AKDR/ Alat Kontrasepsi dalam rahim.
3). Kontrasepsi Mantap
- MOW (Medis Operatif Wanita)
- MOP (Medis Operatif Pria) (Hartanto, Hanafi, 2004 : 42)
5. Memilih Metode Kontrasepsi
Syarat –syarat yang harus dipenuhi oleh suatu metode kontrasepsi yang baik adalah :
- Aman/ tidak berbahaya
- Dapat diandalkan
- Sederhana, sedapat-dapatnya tidak usah dikerjakan oleh seorang Dokter.
- Murah
- Dapat diterima oleh orang banyak
- Pemakaian jangka lama (Continuation Rate Tinggi) (Hartanto, Hanafi, 2004 : 36)
Kontrasepsi hormonal
Kontrasepsi hormonal (progesteron) terkadang menimbulkan gangguan menstruasi. Meski penggunanya haid, darah yang keluar sedikit dan tidak teratur. Namun, dr Dwiana mengatakan, hal itu tidak berbahaya bagi kesehatan.• Pil KB
Pil KB dosis rendah adalah kontrasepsi yang aman untuk ibu menyusui karena mengandung hormon progesterone. Bila anda menginginkan kehamilan, penggunaan pil KB dapat dihentikan seketika.
Cuma, wanita pengguna pil KB harus taat waktu, yakni tidak boleh lupa meminum pil, setiap hari. Bila alpa, risikonya hamil. Karena itu, kontrasepsi ini kayaknya rada kurang diminati wanita aktif.
• Suntik KB
suntik KB memiliki ‘masa suntik’ bervariasi. Ada per satu bulan. Ada pula per tiga bulan. Untuk KB suntik per satu bulan, wanita menyusui harus waspada: Jangan menggunakan!. Pasalnya, menurut dr Dwiana Ocviyanti SpOG (K), suntik KB satu bulan mengandung unsur estrogen.
• Susuk KB (implant)
kontrasepsi hormonal yang aman untuk ibu menyusui karena mengandung progesteron, yakni susuk KB atau implant. Ini adalah kontrasepsi jangka panjang. Karena sekali ‘ditanam’ di bawah jaringan kulit, kontrasepsi ini akan berfungsi selama tiga tahun (satu batang), lima tahun (enam batang), dan tiga tahun (dua batang).
Kontrasepsi non hormonal
Bagi kaum wanita yang tidak ingin dibuat repot dan bertanya-tanya tentang efek samping kontrasepsi hormonal, kontrasepsi non hormonal bisa menjadi pilihan berikut.
• IUD
Dalam kelompok ini ada IUD. AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim) adalah sebutan lain IUD. Bentuk umum kontrasepsi ini adalah T.
Yang perlu diketahui, IUD dapat ‘ditanam’ di dalam rahim seorang ibu setelah enam minggu melahirkan. Bila belum menstruasi. Tak soal. IUD tetap dapat dipasang.
• Kondom
Kontrasepsi yang beredar dan mudah didapat adalah kondom. Walaupun program KB belum sepenuh hati mengakui kondom sebagai bagian dari program, jenis kontrasepsi ini belakangan semakin dikenal oleh masyarakat luas, sebagai alat penangkal HIV/AIDS.
Selain disuluhkan sebagai cara menjarangkan kehamilan, kondom juga disosialisasikan sebagai alat mencegah penularan penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS.
Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)
Kontrasepsi ini umumnya digunakan oleh mereka yang benar-benar tidak menginginkan anak lagi, dengan batasan usia tertentu (di atas 40 tahun) atau sesuai anjuran dokter.
Kontrasepsi ini Berupa vasektomi dan tubektomi, yang secara awam dapat diartikan sebagai pengikatan saluran sperma dan indung telur. Dengan memakai teknologi terkini, proses jalannya operasi (operasi kecil) vasektomi/ tubektomi hanya memakan waktu tak lebih dari 10 menit. Pasien bisa langsung pulang.
Meski dengan ditemukannya sistem rekanalisasi (dibukanya ikatan pada saluran sperma atau indung telur), dunia medis belum begitu yakin kesuburan akan dapat pulih kembali. Karena itu, mereka yang menjatuhkan pilihan untuk menggunakan cara KB ini akan menjalani proses konsultasi ketat.
Kembali lagi, untuk dapat menentukan jenis kontrasepsi yang tepat untuk bunda dan pasangan, sebaiknya berkonsultasi dengan dokter terkait.
Jika enggan memakai kontrasepsi, tidak dianjurkan menggunakan sistem kalender. Hal tersebut dikarenakan siklus haid yang belum teratur tidak menjamin sistem itu berjalan aman. Bisa-bisa gagal, dan rencana bunda untuk menunda memiliki momongan pun batal.
kesehatan ibu dan anak
KESEHATAN IBU DAN ANAK
Upaya kesehatan Ibu dan Anak adalah upaya di bidang kesehatan yang menyangkut pelayanan dan pemeliharaan ibu hamil, ibu bersalin, ibu menyusui, bayi dan anak balita serta anak prasekolah.
Pemberdayaan Masyarakat bidang KIA merupakan upaya memfasilitasi masyarakat untuk membangun sistem kesiagaan masyarakat dalam upaya mengatasi situasi gawat darurat dari aspek non klinis terkait kehamilan dan persalinan
Sistem kesiagaan merupakan sistem tolong-menolong, yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat, dalam hal penggunaan alat transportasi/ komunikasi (telepon genggam, telpon rumah), pendanaan, pendonor darah, pencatatan-pemantaun dan informasi KB.
Dalam pengertian ini tercakup pula pendidikan kesehatan kepada masyarakat, pemuka masyarakat serta menambah keterampilan para dukun bayi serta pembinaan kesehatan di taman kanak-kanak.
Tujuan
1. Tujuan Umum
Tujuan program kesehatan ibu dan anak adalah tercapainya kemampuan hidup sehat melalui peningkatan derajat kesehatan yang optimal bagi ibu dan keluarganya untuk atau mempercepat pencapaian target Pembangunan Kesehatan Indonesia yaitu Indonesia Sehat 2010, serta meningkatnya derajat kesehatan anak untuk menjamin proses tumbuh kembang optimal yang merupakan landasan bagi peningkatan kualitas manusia seutuhnya.
2. Tujuan Khusus
a. Meningkatnya kemampuan ibu (pengetahuan, sikap dan perilaku) dalam mengatasi kesehatan diri dan keluarganya dengan menggunakan teknologi tepat guna dalam upaya pembinaan kesehatan keluarga, Desa Wisma, penyelenggaraan Posyandu dan sebagainya.
b. Meningkatnya upaya pembinaan kesehatan balita dan anak prasekolah secara mandiri di dalam lingkungan keluarga, Desa Wisma, Posyandu dan Karang Balita, serta di sekolah TK.
c. Meningkatnya jangkauan pelayanan kesehatan bayi, anak balita, ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan ibu menyusui.
d. Meningkatnya mutu pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, ibu menyusui, bayi dan anak balita.
e. Meningkatnya kemampuan dan peran serta masyarakat, keluarga dan seluruh anggotanya untuk mengatasi masalah kesehatan ibu, balita, anak prasekolah, terutama melalui peningkatan peran ibu dalam keluarganya.
Kegiatan
1. Pemeliharaan kesehatan ibu hamil dan menyusui serta bayi, anak balita dan anak prasekolah.
2. Deteksi dini faktor resiko ibu hamil.
4. Imunisasi Tetanus Toxoid 2 kali pada ibu hamil serta BCG, DPT 3 kali, Polio 3 kali
dan campak 1 kali pada bayi.
5. Penyuluhan kesehatan meliputi berbagai aspek dalam mencapai tujuan program KIA.
6. Pengobatan bagi ibu, bayi, anak balita dan anak pra sekolah untuk macam-macam penyakit ringan.
7. Kunjungan rumah untuk mencari ibu dan anak yang memerlukan pemeliharaan serta bayi-bayi yang lahir ditolong oleh dukun selama periode neonatal (0-30 hari)
8. Pengawasan dan bimbingan kepada taman kanak-kanak dan para dukun bayi serta
kader-kader kesehatan.
Sistem kesiagaan di bidang KIA di tingkat masyarakat terdiri atas :
1. Sistem pencatatan-pemantauan
2. Sistem transportasi-komunikasi
3. Sistem pendanaan
4. Sistem pendonor darah
5. Sistem Informasi KB.
Proses Pemberdayaan Masyarakat bidang KIA ini tidak hanya proses memfasilitasi masyarakat dalam pembentukan sistem kesiagaan itu saja, tetapi juga merupakan proses fasilitasi yang terkait dengan upaya perubahan perilaku, yaitu:
Upaya mobilisasi sosial untuk menyiagakan masyarakat saat situasi gawat darurat, khususnya untuk membantu ibu hamil saat bersalin.
2. Upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menurunkan angka kematian maternal.
3. Upaya untuk menggunakan sumberdaya yang dimiliki oleh masyarakat dalam menolong perempuan saat hamil dan persalinan.
4. Upaya untuk menciptakan perubahan perilaku sehingga persalinan dibantu oleh tenaga kesehatan profesional.
5.Merupakan proses pemberdayaan masyarakat sehingga mereka mampu mengatasi masalah mereka sendiri.
6. Upaya untuk melibatkan laki-laki dalam mengatasi masalah kesehatan maternal.
7. Upaya untuk melibatkan semua pemanggku kepentingan (stakeholders) dalam mengatasi masalah kesehatan.
Karena itu Pemberdayaan Masyarakat bidang KIA ini berpijak pada konsep-konsep berikut
ini
Revitalisasi praktek-praktek kebersamaan sosial dan nilai-nilai tolong menolong, untuk perempuan saat hamil dan bersalin.
2. Merubah pandangan: persalinan adalah urusan semua pihak, tidak hanya urusan perempuan.
3. Merubah pandangan: masalah kesehatan tidak hanya tanggung jawab pemerintah tetapi merupakan masalah dan tanggunjawab masyarakat.
4. Melibatan semua pemangku kepentingan (stakeholders) di masyarakat.
5. Menggunakan pendekatan partisipatif.
6. Melakukan aksi dan advokasi.
Siklus proses yang memberikan masyarakat kesempatan untuk memahami kondisi mereka dan melakukan aksi dalam mengatasi masalah mereka ini disebut dengan pendekatan belajar dan melakukan aksi bersama secara partisipatif (Participatory Learning and Action -PLA). Pendekatan ini tidak hanya memfasilitasi masyarakat untuk menggali dan mengelola berbagai komponen, kekuatan-kekuatan dan perbedaan-perbedaan, sehingga setiap orang memiliki pandangan yang sama tentang penyelesaian masalah mereka, tetapi pendekatan ini juga merupakan proses mengorganisir masyarakat sehingga mereka mampu untuk berpikir dan menganalisa dan melakukan aksi untuk menyelesaikan masalah mereka. Ini adalah proses pemberdayaan masyarakat sehingga mereka mampu melakukan aksi untuk meningkatkan kondisi mereka. Jadi, ini merupakan proses dimana masyarakat merubah diri mereka secara individual dan secara kolektif dan mereka menggunakan kekuatan yang mereka miliki dari energi dan kekuatan mereka (Hartock, 1981).
Didalam konteks pembentukan sistem kesiagaan, pertama-tama masyarakat perlu untuk memahami dan menganalisa kondisi kesehatan mereka saat ini, seperti kondisi kesehatan ibu; kesehatan bayi baru lahir, kesehatan bayi, pelayanan kesehatan, dan berbagai hubungan dan kekuasaan yang memperngaruhi kondisi tersebut agar mereka mampu untuk melakukan aksi guna memperbaiki kondisi tersebut berdasarkan analisa mereka tentang potensi yang mereka miliki. Untuk memfasilitasi mereka agar berpikir, menganalisa dan melakukan aksi, proses fasilitasi dan warga yang berperan melakukan fasilitasi sangat diperlukan. Selain itu, warga yang berperan memfasilitasi masyarakatnya membutuhkan pemahaman tidak hanya tentang konsep Pemberdayaan Masyarakat bidang KIA tetapi juga membutuhkan pengetahuan dan keterampilan penggunaan metode dan alat-alat partisipatif. Jadi, pendekatan yang diaplikasikan dalam Pemberdayaan Masyarakat bidang KIA ini akan menentukan proses dan kegiatan berikutnya dalam keseluruhan proses Pemberdayaan Masyarakat bidang KIA ini.
Desa Siaga merupakan gambaran masyarakat yang sadar, mau dan mampu untuk mencegah dan mengatasi berbagai ancaman terhadap kesehatan masyarakat seperti kurang gizi, penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa, kejadian bencana, kecelakaan dan lain-lain dengan memanfaatkan potensi setempat, secara gotong royong.
Selain sebagai upaya untuk lebih mendekatkan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat, pengembangan Desa Siaga juga mencakup upaya peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi masalah-masalah kesehatan, memandirikan masyarakat dalam mengembangkan perilaku hidup bersih dan sehat. Inti dari kegiatan Desa Siaga adalah memberdayakan masyarakat agar mau dan mampu untuk hidup sehat.
Memperhatikan tujuan dan ruang lingkup pengembangan Desa Siaga tersebut, maka Pemberdayaan Masyarakat bidang Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) merupakan salah satu komponen yang penting dalam pencapaian tujuan Desa Siaga dalam hal penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi.
Manajemen Kegiatan KIA
Pemantauan kegiatan KIA dilaksanakan melalui Pemantauan Wilayah Setempat – KIA
(PWS-KIA) dengan batasan :
Pemantauan Wilayah Setempat KIA adalah alat untuk pengelolaan kegiatan KIA serta alat untuk motivasi dan komunikasi kepada sektor lain yang terkait dan dipergunakan untuk pemantauan program KIA secara teknis maupun non teknis.
Melalui PWS-KIA dikembangkan indikator-indikator pemantauan teknis dan non teknis,
yaitu :
1. Indikator Pemantauan Teknis :
Indikator ini digunakan oleh para pengelola program dalam lingkungan kesehatan yang
terdiri dari :
a. Indikator Akses
b. Indikator Cakupan Ibu Hamil
c. Indikator Cakupan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan
d. Indikator Penjaringan Dini Faktor Resiko oleh Masyarakat
e. Indikator Penjaringan Faktor resiko oleh Tenaga Kesehatan
f. Indikator Neonatal.
2. Indikator Pemantauan Non teknis :
Indikator ini dimaksudkan untuk motivasi dan komunikasi kemajuan maupun masalah operasional kegiatan KIA kepada para penguasa di wilayah, sehingga dimengerti dan mendapatkan bantuan sesuai keperluan. Indikator-indikator ini dipergunakan dalam berbagai tingkat administrasi, yaitu :
a.Indikator pemerataan pelayanan KIA
Untuk ini dipilih indikator AKSES (jangkauan) dalam pemantauan secara teknis memodifikasinya menjadi indikator pemerataan pelayanan yang lebih dimengerti oleh para penguasa wilayah.
b. Indikator efektivitas pelayanan KIA :
Untuk ini dipilih cakupan (coverage) dalam pemantauan secara teknis dengan memodifikasinya menjadi indikator efektivitas program yang lebih dimengerti oleh para penguasa wilayah.
Kedua indikator tersebut harus secara rutin dijabarkan per bulan, per desa serta dipergunakan dalam pertemuan-pertemuan lintas sektoral untuk menunjukkan desa-desa mana yang masih ketinggalan.
Pemantauan secara lintas sektoral ini harus diikuti dengan suatu tindak lanjut yang jelas dari para penguasa wilayah perihal : peningkatan penggerakan masyarakat serta penggalian sumber daya setempat yang diperlukan.
fairy tail situ bagendit
SITU BAGENDIT
He lived in a village in West Java.
Nyai Bagendit have treasures abound.
However, he was very stingy and greedy.
He is also very arrogant, especially on the poor.
One day Nyai Bagendit held congratulations from his property increase.
When salvation is going on, there came a beggar.
The situation was very miserable beggar.
Her body is very thin and ragged clothes.
"Please Nyai, give slave a little food," the beggar begging.
Seeing old beggar dirty and frayed into his house, Nyai Bagendit was angry and drove beggar.
"Beggars dirty shameless, go you out of my house," snapped Nyai Bagendit.
With a sad beggar away.
The next day the people preoccupied with the appearance of a stick stuck in the village.
Everyone's trying to pull a stick.
But nothing worked.
Old beggar asking for a meal on Bagendit Nyai reappear.
Quickly he can revoke it sticks.
Immediately exit the shower water is very swift.
The longer the water was getting heavy.
Fearing floods, the villagers fled.
Nyai Bagendit a greedy miser and would not leave his house.
He was very fond of her fortune.
Finally, he sank along with their belongings.
Other residents survived.
It is said, that the origin of the lake later named Situ Bagendit.
Langganan:
Postingan (Atom)